Page 5 - 016-Alih Aksara - ISRA MI_RAJ AL-PALIMBANI
P. 5
1 butir d yang mewajibkan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan
keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih
aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media
(transmedia), juga Pasal 7 ayat 1 butir f yang berbunyi “Pemerintah
berkewajiban meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan”.
Sejak tahun 2015, seiring dengan peningkatan target dalam
indikator kinerja di Perpustakaan Nasional, kegiatan alih aksara,
PERPUSNAS PRESS
terjemahan, saduran dan kajian terus ditingkatkan, baik dari segi
kualitas maupun kuantitas. Pada tahun 2019, Perpustakaan Nasional
menargetkan 150 judul penerbitan bagi hasil-hasil karya tulis tersebut.
Untuk meningkatkan kuantitas sekaligus kualitas hasil penelitian
filologis, maka kegiatan Alih Aksara, Alih Bahasa, Saduran, dan Kajian
Naskah Kuno Nusantara Berbasis Kompetisi ini dilakukan.
Kegiatan ini dapat terlaksana berkat kontribusi karya para
filolog dan sastrawan. Oleh karena itu, Perpustakaan Nasional
mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada para filolog
dan sastrawan yang telah mengirimkan karya-karya terbaiknya. Secara
khusus, Perpustakaan Nasional juga mengucapkan terima kasih kepada
Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) yang sejak awal terlibat
dalam proses panjang seleksi naskah, penyuntingan, proofreading,
sampai buku ini dapat terbit dan dibaca oleh masyarakat.
Besar harapan kami semoga fasilitasi terhadap karya tulis
Alih Aksara, Alih Bahasa, Saduran, dan Kajian Naskah Nusantara
Berbasis Kompetisi ini dapat meningkatkan kualitas penerbitan dan
mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat, serta bermanfaat dalam
upaya menggali kearifan lokal budaya Indonesia.
Jakarta, 2019
Ttd
Deputi Bidang Pengembangan
Bahan Pustaka dan Jasa Informasi
iv