Page 5 - 016-Alih Aksara - ISRA MI_RAJ AL-PALIMBANI
P. 5

1 butir d yang mewajibkan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan
            keragaman  koleksi  perpustakaan  melalui  terjemahan  (translasi),  alih
            aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media
            (transmedia), juga Pasal 7 ayat 1 butir f yang berbunyi “Pemerintah
            berkewajiban meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan”.

                   Sejak  tahun 2015,  seiring  dengan  peningkatan  target  dalam
            indikator kinerja di Perpustakaan Nasional, kegiatan alih  aksara,
                 PERPUSNAS PRESS
            terjemahan,  saduran dan kajian  terus ditingkatkan,  baik dari segi
            kualitas  maupun  kuantitas.  Pada  tahun  2019,  Perpustakaan  Nasional
            menargetkan 150 judul penerbitan bagi hasil-hasil karya tulis tersebut.
            Untuk meningkatkan kuantitas sekaligus kualitas hasil penelitian
            filologis, maka kegiatan Alih Aksara, Alih Bahasa, Saduran, dan Kajian
            Naskah Kuno Nusantara Berbasis Kompetisi ini dilakukan.

                   Kegiatan  ini  dapat  terlaksana berkat  kontribusi karya  para
            filolog  dan  sastrawan.  Oleh  karena  itu,  Perpustakaan  Nasional
            mengucapkan  terima  kasih  sebanyak-banyaknya  kepada  para  filolog
            dan sastrawan yang telah mengirimkan karya-karya terbaiknya. Secara
            khusus, Perpustakaan Nasional juga mengucapkan terima kasih kepada
            Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) yang sejak awal terlibat
            dalam  proses panjang  seleksi naskah, penyuntingan,  proofreading,
            sampai buku ini dapat terbit dan dibaca oleh masyarakat.

                   Besar harapan kami semoga fasilitasi terhadap karya tulis
            Alih  Aksara,  Alih Bahasa, Saduran, dan Kajian Naskah Nusantara
            Berbasis Kompetisi ini dapat meningkatkan  kualitas penerbitan  dan
            mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat, serta bermanfaat dalam
            upaya menggali kearifan lokal budaya Indonesia.






                                                      Jakarta, 2019

                                                           Ttd
                                              Deputi Bidang Pengembangan
                                            Bahan Pustaka dan Jasa Informasi


                                              iv
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10