Selamat Datang di Sistem Informasi Penerbitan (SiPena)
 

Alih Aksara Naskah Pengetahuan Adat Kincai & Seko Depati Anum

Mohon maaf, tidak tersedia file e-book
Judul : Alih Aksara Naskah Pengetahuan Adat Kincai & Seko Depati Anum
Penulis : Oga Satria dan Riski Puspita Lestari
Penerbit : Perpusnas Press
ISBN : 978-623-313-563-4
e-ISBN : 978-623-313-564-1 (PDF)
Halaman : 70
Tahun Terbit : 2022
Penyunting :
Tata Letak :
Desain Cover :
Abstrak : Teks Pengetahuan Adat Kincai yang terdiri dari 73 halaman ini memuat berbagai permaslahan, di antaranya: Halaman ke-1 berisi muqaddiman dari penulis yang memuat ucapa puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pada halaman tersebut juga permohonan maaf dari penulis jika terdapat kesalahan dan kekeliruan di dalam naskah tersebut. Halaman ke-2 hingga ke-10 memuat bagian pengantar tentang adat secara umum. Di antara permasalahan yang dibahas pada bagian ini adalah makna hukum adat, wujud adat, tujuan adat, kepentingan adat, serta pembagian adat. Halaman ke-11 hingga ke-18 yang memuat instrumen penting yang menjadi aktor utama dalam adat atau yang dikenal dengan istilah jenis yang empat. Selain itu, bagian ini juga memuat tugas dari jenis yang empat beserta kedudukannya. Begitupun dengan penjelasan dengan sifat pakai dari Depati Nenek Mamak serta kemurahan adat. Kemudian pada halaman ke-19 hingga halaman ke-34 yang memuat sejarah kedatangan adat ke alam Kerinci, asal usulnya, undang-undang yang terkandung di dalam adat Kerinci, dan juga hal-hal yang dapat merusak adat. selanjutnya pada halaman ke-35 hingga halaman ke-51 yang memuat adat Tanjung Pauh, seperti penyebutan dusun yang terdapat di Tanjung Pauh, batas-batas wilayah, beberapa hal terkait seko (harta pusaka), aktor-aktor dalam adat Tanjung Pauh, persyaratan dan kriteria pemimpin beserta aktor-aktor pendukungnya, dan lain sebagainya. Selanjutnya pada halaman ke-52 hingga halaman ke-56 secara spesifik menjelaskan tentang Depati Nenek Mamak. Di antara hal-hal yang dibahasa adalah makna Depati Nenek Mamak, persyaratan untuk menjadi Depati Nenek Mamak, dan kriteria-kriteria yang tidak diperbolehkan menjadi Depati Nenek Mamak. Selain itu, pada bagian ini juga disinggung tentang permasalahan yang berkaitan dengan kampung dusun. Kemudian pada halaman ke-57 hingga halaman ke-65 membahas tentang undang-undang adat yang delapan atau yang dikenal juga dengan panit perbayo yang delapan beserta pemaknaannya. Selain itu, pada pembahasan ini juga dibahas tentang kata-kata yang enam beserta pemaknaannya. Pada halaman ke-66 hingga halaman ke-72 membahas tentang pakai adat dan hal-hal sebagainya. Teks Seko Depati Anum tersebut membahas beberapa persoalan penting yang berkaitan dengan permasalahan adat Tanjung Pauh terutama yang berkaitan dengan Depati Anum sebagai pemimpin tertinggi dalam struktur pemerintahan adat di desa Tanjung Pauh. Di antara pembahasannya adalah tentang nama kebesaran atau gelar adat di desa Tanjung Pauh. Kemudian membahas tentang Seko Depati Anum Tanjung Pauh Mudik, nama-nama yang telah menyandang seko tersebut dari berbagai kalbu, dan juga berbagai keterangan yang berkaitan dengan seko Depati Anum tersebut. Pembahasan selanjutnya berkaitan dengan kata-kata hikmah yang terdapat di dalam adat. Kemudian membahas tentang kepala desa atau penghulu dalam suatu desa dan juga kondisi Tanjung Pauh Mudik sebagai sebuah desa. Pada bagian akhir, penulis menceritakan tentang runtutan peristiwa yang terjadi yang berkaitan dengan Depati Nenek Mamak.