Selamat Datang di Sistem Informasi Penerbitan (SiPena)
 

Presepsi Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Keahlian Terhadap Tunjangan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Deputi II Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Judul : Presepsi Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Keahlian Terhadap Tunjangan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Deputi II Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Penulis : Perwitasari R., S.Hum, dkk.
Penerbit : Perpusnas
ISBN :
e-ISBN :
Halaman : xi, 49 hlm.
Tahun Terbit : 2017
Penyunting :
Tata Letak :
Desain Cover :
Abstrak : Berdasarkan undang-undang No. 43 Tahun 2017 Pustakawan memiliki Hak untuk memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Profesi pustakawaan di indonesia ada sejak tahun 1988 dengan terbitnya keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ( MENPAN ) Nomor 18 tahun 1988 Tentang Jabatan fungsional pustakawaan dan angka kreditnya, dan baru di hargai mulai tahun 1992